JAKARTA – Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) mengungkapkan ada transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Satgas TPPU menduga ada tindak pidana tambang emas ilegal dalam kasus dugaan TPPU dengan modus impor emas batangan dalam transaksi tersebut.
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU yang juga menjabat Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, mengatakan bahwa dugaan kasus tersebut tidak langsung diserahkan ke Bareskrim Polri. Namun, masih menunggu penyelidikan dari Direktorat Bea Cukai Kemenkeu.
Satgas TPPU memberikan tenggat waktu kepada Direktorat Bea Cukai Kemenkeu sampai Minggu pertama November 2023 untuk merampungkan penyelidikan. Jika tidak selesai maka kasusnya akan diserahkan ke Bareskrim Polri.
"Karena kita menduga ada tindak pidana di bidang pertambangan yang dilakukan tanpa izin. Tentunya emas. Atau mungkin kalau nanti teman-teman Bareskrim menemukan tindak pidana lainnya di luar itu, ya tentu akan ditindaklanjuti," katanya usai rapat kasus tersebut di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.