Dugaan Tambang Emas Ilegal hingga Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Kemenkeu

Kharisma Rizkika Rahmawati, Jurnalis
Kamis 28 September 2023 07:01 WIB
Dugaan tambang emas ilegal hingga transaksi mencurigkan di Kemenkeu. (Foto: Freepik)
Share :

Kasus dugaan TPPU tersebut pertama kali diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 29 Maret 2023.

 BACA JUGA:

Jumlah itu merupakan bagian dari transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu. Hingga saat ini, kasus tersebut pun belum terungkap. Direktorat Bea Cukai Kemenkeu yang diminta Satgas TPPU untuk menyelidikinya pun belum mendapat titik terang.

Sugeng menjelaskan bahwa kasus impor emas batangan senilai Rp189 triliun tersebut masuk dalam kategori kepabeanan yang merupakan kewenangan Direktorat Bea Cukai Kemenkeu untuk menyelidikinya. Sementara, dalam kasus tersebut terdapat tindak pidana yang berbeda-beda.

"Karena hanya mereka yang bisa, penyidik lain tidak boleh. Undang-Undang mengatakan begitu, kalau bicara tentang timdak pidana kepabeanan, hanya bea cukai yang boleh melakukan. Nah inilah yang kami dorong di situ," jelasnya.

Baca Selengkapnya: Wah! Ada Dugaan Tambang Emas Ilegal dalam Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Kemenkeu

 

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya