JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merilis aturan dalam lingkup perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan tersebut merupakan revisi dari Permendag 50/2020.
BACA JUGA:
Mendag Zulkifli mengatakan aturan baru tersebut bukan untuk melarang aplikasi media sosial sebagai sarana dagang seperti TikTok Shop. Namun untuk mengatur dan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil.
"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan di platform digital begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata, ini kita tata, kita atur," kata Mendag Zulkifli dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).
Seperti diketahui, dalam Permendag 50/2020, belum diatur soal platform sosial commerce, namun di aturan terbaru ada 3 klasifikasi, yakni media sosial, e-commerce dan social-commerce.
BACA JUGA:
TikTok sendiri diketahui belum memiliki izin social commerce, sehingga TikTok perlu melakukan pembaruan izin agar bisa melakukan promosi barang dan jasa di platformnya.
Meskipun demikian, kegiatan social commerce hanya terbatas sebagai media promosi dan tidak diperkenankan melakukan transaksi perdagangan.
BACA JUGA:
"Social commerce, dia boleh iklan seperti TV, TV itu dia iklan, boleh promosi, boleh silahkan tapi, tidak boleh transaksional gak boleh buka toko, gak boleh buka barung gak boleh jualan langsung kreditnya apa gak boleh di situ ya, promosi boleh seperti media TV ya," ujar Mendag.
"Artinya tidak diperkenakan transaksi pada sisi elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa, transaksi langsung gak bisa tidak diizinkan dalam permendag yang diatur permendag 31 tahun 2023 ini," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)