Alasan Pemerintah Terbitkan Revisi Aturan Social Commerce

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Rabu 27 September 2023 19:18 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan soal social commerce. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Selama ini kan perkembangan perdagangan sistem platform digital tuh begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum di tata. Nah ini, kita tata, kita atur, kalau beberapa di negara lain kan mereka melarang, nah ini engga, kita atur," katanya dalam Press Conference di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).

 BACA JUGA:

Tujuan dilakukannya pengaturan ini adalah untuk menciptakan persaingan yang lebih adil lagi antara penjual di online dan offline.

Seperti yang diketahui, kalau isu ini ada bermula dari para UMKM yang merasa dirugikan dengan adanya TikTok Shop ini.

 BACA JUGA:

Serta dia meminta untuk hal ini dijadikan concern oleh pemerintah lebih lagi.

“Anda buka bersaing bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil. Itu merupakan titik gari besar, garis tebalnya," pungkasnya.

Berikut poin penting dari Permendag No. 31 tahun 2023:

1. Standarisasi Barang

Masih banyaknya barang yang tidak memiliki izin-izin tertentu yang sudah pernah ditetapkan sebelumnya.

“Misalnya kalau offline itu barang yang harus ada SNI-nya, kalau makanan harus ada izin halalnya dan lainnya, kalau yang lainnya tidak jadi ini tidak fair. Satu diberlakukan, satu tidak gitu," jelasnya.

2. Perdagangan Tidak Sehat

Berhubungan dengan penentuan harga barang atau jasa yang terlihatnya masih kurang sesuai.

3. Daya Saing Domestik

Persaingan antar UMKM yang satu dengan yang lainnya masih belum stabil jadi tidak merata.

4. Persaingan yang setara

Dengan dimulainya penjualan secara online, membuat persaingan antar sesame penjual itu juga masih belum setara yang menimbulkan masalah sosial baru.

5. Model bisnis baru

Dengan munculnya, model-model bisnis baru ini menjadi mengganggu jalannya ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya