Terkait harga, Budi menyebutkan hal itu akan langsung diumumkan oleh Kepala Negara. Ia hanya menyebutkan tarif itu akan sekitar Rp250 hingga Rp300 ribu dan akan berbeda masing-masing kelasnya.
"Karena sebenarnya, kalau kereta cepat itu kan komersial. Kewenangan daripada korporasi untuk menetapkan harga. Jadi kalau ada harga berapa? mereka. Tapi tentunya mereka melihat commercial price dengan daya beli. Dua ini yang menjadi satu hal yang dijadikan pertimbangan," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)