JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menyusun daftar komoditas yang masuk dalam mineral kritis.
Adapun klasifikasi dalam mineral kritis ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
BACA JUGA:
Dijelaskan Arifin, daftar klasifikasi mineral kritis ini dibuat lantaran jumlah komoditasnya yang sangat terbatas.
"Ya nanti mineral-mineral yang keberadaannya sangat diperlukan untuk bisa mendukung transisi (energi) ini kan kemudian jumlahnya juga sangat terbatas," katanya ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/10/2023).
BACA JUGA:
Arifin menjelaskan bahwa pemerintah juga sejatinya telah memperkirakan kebutuhan yang tinggi terhadap mineral untuk mendukung transisi energi ini.
Sehingga menurutnya mineral kritis itu diperlukan untuk kebutuhan jangka panjang.
Dia pun mengungkapkan, sudah banyak negara seperti Prancis, Yunani, hingga China yang menyetop ekspor logam tanah jarang atau rare earth yang merupakan salah satu mineral kritis.
“Ya kita harus keperluannya jangka panjang, kemarin di Prancis itu Yunani protes, China itu udah nyetop juga dia punya rare earth-nya, germanium sama apa,” katanya.
Sementara itu, Arifin tidak secara tegas menjawab ketika ditanya apakah nantinya pemerintah akan melarang ekspor mineral kritis atau tidak.
Dia hanya menyebut, RI harus memanfaatkan mineral kritis untuk jangka panjang dengan menganalisa lebih jauh kegunaannya.
BACA JUGA:
"Selama ini di banyak negara-negara maju mineral yang sangat jarang itu banyak dimanfaatkan, di kita kan belum. Kita enggak tahu yang kita ekspor ada apa didalamnya, maka itu perlu eksplorasi lebih dalam lagi, lakukan analisa-analisa apa saja kegunaannya, dan ternyata banyak sekali," tutupnya.
Sebagai informasi, dalam Kepmen ESDM Nomor 296 Tahun 2023 dinyatakan mineral kritis merupakan mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak.
Penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis, ditetapkan untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat dilakukan reviu setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Klasifikasi ini juga dibuat khusus sebagai acuan dalam tata kelola industri hulu, antara, dan hilir berbasis mineral untuk industri strategis nasional.
(Zuhirna Wulan Dilla)