Padahal, keputusan harus disetujui paling sedikit tiga per empat bagian atau 75,00 persen dari jumlah obligasi yang hadir. "Sehingga RUPO tidak mengambil suatu keputusan," terang Ermy.
Ke depan, Wali Amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan RUPO kembali serta melakukan pengumuman dan panggilan kepada para pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
(Feby Novalius)