JAKARTA – Apakah menagih utang bisa dipidanakan? Simak penjelasan artikel ini. Sebenarnya tidak salah bila seorang penagih hutang atau Debt Collector (DC), akan menagih hutangnya pada peminjam (nasabah). Tapi ternyata jika ada DC yang menagih hutangnya dengan cara tidak sopan atau dengan kekerasan maka akan dikenakan pidana.
Sebagi penagih hutang atau Debt Collector tetap harus memiliki etika baik dalam menagih hutang para nasabah. Jangan pernah menagih dengan memaksa menggunakan kata-kata kasar atau bahkan sampai dengan perlakuan yang tidak baik, karena hal ini masuk dalam delik pidana. Delik pidana ini merupakan perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang penagih utang.
Dilansir dari beberapa sumber informasi pada, Selasa (3/10/2023) bahwa penagih hutang atau DC dapat dilaporkan pada pihak yang berwajib. Jika mereka melakukan penagihan dengan tidak sopan hingga melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka hal ini akan mendapat ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau dengan sebesar Rp750 juta.
Bukan hanya itu, selain DC yang akan mendapatkan hukuman, ternyata semua pihak yang terlibat dalam penagihan pun akan ikut terseret dan akan mendapatkan hukuman dengan ancaman sembilan bulan kurungan penjara. Hal ini terjadi karena mereka dianggap sebagai seseorang yang terlibat dalam kasus tersebut, sehingga melanggar Undang - Undang Hukum yang telah di tetapkan juga yaitu tentang pelanggaran Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.