Tak Ada PHK Tenaga Honorer dan Pengurangan Gaji hingga 2024

Nurfathiya Efsya, Jurnalis
Kamis 05 Oktober 2023 07:04 WIB
RUU ASN 2023 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Setelah Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan dalam sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024, menyatakan bahwa tenaga honorer atau non ASN tidak boleh di PHK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

Pemerintah sedang menyusun ketentuan mengenai perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya