"Mereka akan tetap patuh terhadap hukum kita, dan mereka akan mengupayakan agar TikTok Shop bisa menjadi layanan e-commerce. Sehingga nanti para TikTok shopper yang sekarang mendapatkan kesempatan peluang usaha dengan jumlahnya sekitar 11 juta, itu nanti setelah ada penyesuaian, dan mereka akan apply lisensenya, e-commerce mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi, setelah itu mereka akan kembali lagi beroperasi," tuturnya lebih lanjut.
Sandi Uno menekankan, larangan ini diberlakukan pemerintah karena berpihak kepada produk-produk UMKM. Karena disinyalir banyak sekali produk-produk yang dijual melalui TikTok Shop tersebut adalah produk yang mematikan UMKM-UMKM dalam negeri.
"Dan ini yang akan kita berdayakan dan kita akan berpihak kepada UMKM, dan mudah-mudahan solusi ke depan bahwa social commerce ini akan bertransformasi menjadi e-commerce yang sudah mendapatkan pengalaman di umum Indonesia," pungkasnya.
(Taufik Fajar)