Kemudian dilakukan pengawasan pada importir umum. Importir umum yang dari post border jadi border dan juga ada pendalaman langkah penerimaan di border.
"Service level agreement dan arrangment-nya harus tetap, jadi jangan sampai nambah dwelling time. Indonesia sendiri di ASEAN, dwelling time kita lebih baik, nomor 2 di bawah Singapura yaitu sekitar 3,2 hari, Singapura 3 hari, yang lain di atas 4 hari," sambung Airlangga.
Dan akibat dari perubahan postborder menjadi border, maka ada regulasi yang harus diperbaiki dari kementerian. Jadi, peraturan Menteri Pertanian harus melakukan perubahan, demikian juga Menteri Perdagangan, Perindustrian,BPOM, kemudian Kementerian Kesehatan, Menteri ESDM, dan Kominfo.
"Bapak Presiden minta bahwa peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu 2 minggu," pungkas Airlangga.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)