Sementara itu, isu lain adalah dibentuknya Satgas yang terdiri dari Polri, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Keme terian Perindustrian, Koperasi UKM, Kominfo, dan Badan Karantina. Dan juga perlu diperkuat terkait dengan digital, kelembagaan terkait dengan badan perlindungan konsumen, kemudian KPPU agar bisa menjaga unfair practice tetapi di sektor digital.
"Serta pengenaan semua standar baik SNI, BPOM, maupun sertifikasi halal untuk sektor e-commerce. Dan untuk khusus untuk industri tekstil, akan ditindaklanjuti dengan kebijakan untuk restrukturisasi melalui KSSK, melalui perbankan agar industri tekstil bisa bersaing dan mengurangi atau menghindari dari PHK," pungkas Airlangga.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)