Impor Tekstil Diperketat, Larang Pakaian Bekas dan Regulasi Jastip

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 06 Oktober 2023 16:26 WIB
Aturan impor diperketat untuk produk tekstil (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memperketat aturan barang impor salah satunya produk tekstil. Hal ini untuk mendorong industri tekstil yang mengalami PHK.

"Mereka diberikan tambahan kemudahan untuk menjual di dalam negeri, saat sekarang mereka diberikan ekspor 50%, dan kalau menjual di bawah 50% untuk ekspor maka diberikan surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," ujar Menko Perekonomian Airlangga dalam keterangan pers usai Rapat Internal di Jakarta, Kamis (6/10/2023).

Oleh karena itu, Permenperin terkait dengan industri tekstil itu perlu juga direvisi ataupun dibuat yang baru.

"Kemudian kebijakan lain yang didorong adalah pakaian bekas. Pakaian bekas ini karena dilarang, maka peredarannya pun perlu dilarang dan Menteri Perdagangan akan masuk dalam revisi Permendag tersebut," ungkap Airlangga.

Selanjutnya, terkait impor barang titipan atau jasa titipan. Ini adalah pengetatan di pelabuhan-pelabuhan, dengan kerja sama dari Dirjen Imigrasi.

"Jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan dan dari Kementerian Keuangan sudah membuat regulasi untuk jarak barang titipan itu yang bebas di bawah USD500, yang sisanya tentu dikenakan bea masuk," kata Airlangga.

Sementara itu, isu lain adalah dibentuknya Satgas yang terdiri dari Polri, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Keme terian Perindustrian, Koperasi UKM, Kominfo, dan Badan Karantina. Dan juga perlu diperkuat terkait dengan digital, kelembagaan terkait dengan badan perlindungan konsumen, kemudian KPPU agar bisa menjaga unfair practice tetapi di sektor digital.

"Serta pengenaan semua standar baik SNI, BPOM, maupun sertifikasi halal untuk sektor e-commerce. Dan untuk khusus untuk industri tekstil, akan ditindaklanjuti dengan kebijakan untuk restrukturisasi melalui KSSK, melalui perbankan agar industri tekstil bisa bersaing dan mengurangi atau menghindari dari PHK," pungkas Airlangga.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya