JAKARTA - Hotel Sultan masih beroperasi normal meski diminta mengosongkan lahan. Kemarin, Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah meminta PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan terhadap kawasan Hotel Sultan.
Bahkan permintaan pengosongan itu juga ditandai dengan pemasangan spanduk dengan logo Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) di beberapa akses masuk kawasan Hotel Sultan.
Selain itu PPKGBK juga mendirikan semacam posko-posko bertenda putih di depan Hotel Sultan. Namun memang terlihat posko tersebut juga tidak ada orang alias penjagaan pada sore hari.
Pantauan MNC Portal di Hotel Sultan, Jumat (6/10/2023) juga masih terlihat aktivitas keluar masuk tamu hotel. Bahkan pelayanan yang diberikan juga masih sama seperti hotel-hotel pada umumnya, terdapat sekuriti yang siap menyambut tamu, hingga pegawai resepsionis yang juga siap untuk memberikan pelayanan terhadap tamu yang datang.
Salah satu pegawai hotel yang ditemui MNC Portal di dalam kawasan Hotel mengatakan bahwa hari ini Hotel Sultan masih beroperasi seperti biasa. Beberapa tamu juga sudah ada yang melakukan checkin pada hari ini.
"Seperti yang bapak lihat, beberapa tamu masih datang," ujar salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya kepada MNC Portal, Jumat (6/10/2023).
Hal itu juga dikonfirmasi oleh pihak hotel yang bertugas menyambut tamu didepan hotel. Bahwa hotel sejak seharian ini beberapa tamu juga masih berdatangan ke hotel sejak pagi hingga sore hari.
"Masih pak, masih (beroperasi seperti biasa). Kalau agenda rapat hari ini tidak ada, kalau yang checkin masih ada," sambungnya.
Menurtnya tamu hotel yang melakukan check in pada hari sebagian juga yang sudah melkaukan reservasi jauh hari sebelumnya. "Check in itu yang sudah lama (booking kamar)" tambahnya.
Kawasan Hotel Sultan memang tengah menjadi sengketa antara PT Indobuildco dengan PPKGBK. Disatu sisi PPKGBK mengklaim bahwa HGB yang dikantongi Hotel Sultan sudah berakhir dan kembali masuk ke HPL yang saat ini dikuasai oleh PPKGBK.
Di sisi lain, PT Indobuildco selaku pemegang HGB mengklaim bahwa tidak sah penerbitan HPL diatas kawasa Hotel Sultan. Sebab HGB 26/Gelora dan 27/Gelora terbit lebih dahulu ketimbang HPL milik Setneg.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)