“Penurunan ini kita harapkan juga cerminan dari semakin memahaminya (masyarakat) akan profil risiko dari aset kripto ini di kalangan para investor yang bertransaksi di aset kripto,” ujar Hasan.
Terlepas dari rendahnya transaksi aset kripto, Hasan memproyeksikan bahwa jumlah investor aset kripto di Indonesia akan terus bertumbuh.
Ia meyakini aset kripto masih mempunyai potensi dan daya tarik tersendiri bagi investor dalam negeri.
Dengan mengacu pada beberapa faktor yang pertama, meningkatnya kesadaran masyarakat akan keberadaan aset kripto sebagai salah satu alternatif instrumen untuk berinvestasi.
Kedua, mengacu para hasil riset dari para pelaku pasar global, perkembangan aset kripto pada 2022 sudah lebih terkonsentrasi pada struktur pasar kripto sebagai salah satu aset. Hal itu diikuti dengan beberapa lembaga keuangan yang mulai menyadari manfaat dari penerapan infrastruktur blockchain serta smart contract sebagai inovasi dalam industri keuangan.
Ketiga, Hasan menilai pasar aset kripto saat ini mulai diregulasi oleh otoritas keuangan di banyak negara, termasuk Indonesia.
“Indonesia mulai menyusun kerangka pengaturan dan pengawasan atas aktivitas terkait aset kripto ini sehingga aset kripto lebih mudah dan mungkin akan menjadi sarana yang lebih aman bagi para investor. Lalu kami di OJK juga melihat masa depan teknologi blockchain dan smart contract ini dapat semakin memperluas diversifikasi jenis aset keuangan digital secara umum,” katanya.
Adapun sesuai dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), Hasan mengatakan pengaturan dan pengawasan aset digital dan aset kripto akan dilakukan oleh OJK.
Namun, saat ini pengaturan dan pengawasan aset digital dan aset kripto masih dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan kewenangan kepada OJK tersebut diperkirakan akan diimplementasikan pada awal 2025.
(Taufik Fajar)