JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat investor aset kripto di Indonesia mencapai 17,8 juta hingga Agustus 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa, capaian tersebut mencerminkan bahwa masyarakat Indonesia masih menunjukkan tren peminatan terhadap aset kripto.
“Pertumbuhan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia ini terus meningkat dari semula 11,2 juta orang atau investor pada akhir 2021, telah meningkat menjadi 16,7 juta (investor) pada akhir 2022 yang lalu. Dan data terakhir per Agustus 2023, tercatat kembali tumbuh menjadi 17,8 juta investor,” kata Hasan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan September 2023 dikutip Antara, Selasa (10/10/2023).
Namun, lain halnya dengan nilai transaksi kripto yang terus menunjukkan adanya penurunan. OJK mencatat pada pada 2021, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai angka yang cukup tinggi sebesar Rp859,4 triliun.
Namun pada 2022 nilai transaksi tersebut menurun drastis menjadi Rp296,66 triliun, hingga per Juli 2023 total transaksi kripto terus menurun hingga mencapai Rp75,81 triliun.