JAKARTA - Ombusdman RI memberikan tujuh rekomendasi kepada pemerintah terkait perbaikan kebijakan dalam jangka pendek untuk menstabilkan pasokan dan harga beras.
Anggota Ombusdman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, sebenarnya dalam kondisi ini force majeure seperti ini, mesti ada pertimbangan lain dalam setiap kebijakan. Seperti penghentian sementara kebijakan HET.
"Pada intinya, kebijakan yang telah di keluarkan oleh Badan Pangan Nasional (BPN) terkait HET beras jangan dijadikan momok untuk menjerat yang akhirnya malah menyebabkan suplai beras tidak lancar" ungkap Yeka Hendra Fatika kepada Okezone, Rabu (11/10/2023).
Selain itu, lanjut Yeka, Ombudsman juga merekomendasikan tujuh perbaikan mengenai alternatif kebijakan jangka pendek dalam upaya stabilisasi pasokan dan harga beras.
1. Pencabutan Sementara Kebijakan HET Beras
Badan Pangan Nasional agar mencabut sementara kebijakan HET Beras, guna optimalisasi penyediaan pasokan beras di Pasar dan Masyarakat. Selanjutnya dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala (seminggu sekali) terhadap efektifitas pencabutan kebijakan HET Beras.
Ombudsman berpendapat bahwa kebijakan HET beras sejauh ini tidak cukup efektif dalam meredam kenaikan harga bahkan dikhawatirkan akan menyebabkan kelangkaan pasokan beras. Per tanggal 17 September 2023, harga beras premium berdasarkan data Badan Pangan Nasional mencapai Rp14.270, dan Data SP2KP Kementerian Perdagangan sebesar Rp 14.555.
Sedangkan harga beras medium, berdasarkan data Badan Pangan Nasional saat ini mencapai Rp12.620, dan data SP2KP Kementerian Perdagangan sebesar Rp12.740. Berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman terhadap tren harga beras yang dicatat oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional, menunjukan bahwa harga beras premium tetap berada di atas HET sejak November 2022 hingga saat ini di bulan September 2023. Begitu pula harga beras medium yang stabil tinggi melampaui HET sejak Januari 2022 lalu.
Peraturan HET beras saat ini diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023. Sebagai contoh, sejak Maret 2023 HET beras premium di wilayah Zona 1 (Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan) diatur maksimal Rp13.900 per kg atau naik dari sebelumnya Rp12.800 per kg. Adapun HET beras medium juga naik dari Rp9.450 per kg menjadi Rp10.900 per kg.