7 Usulan Ombudsman untuk Turunkan Harga Beras

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Rabu 11 Oktober 2023 15:33 WIB
Harga Beras di Ritel Sudah Langgar HET. (Foto: Okezone.com/Rio)
Share :

Kenaikan HET itu dilakukan menyusul tren harga pasar yang meningkat. Namun, yang terjadi rata-rata harga beras di pasar justru terus mengalami kenaikan hingga melampaui HET yang sudah lebih tinggi. Tercatat, harga beras premium pada September 2023 mengalami kenaikan 14,34% - 15,26% bila dibandingkan September 2022. Begitu pula beras medium yang naik 15,25% - 20,15%.

Hal tersebut menunjukan bahwa memang kebijakan HET Beras tidak cukup efektif dalam meredam harga beras di Pasar. Selain itu, pengawasan terhadap HET beras pun kurang efektif. Sehingga, kebijakan HET Beras perlu dilakukan pencabutan untuk semantara oleh Badan Pangan Nasional.

2. Penetapan Kebijakan HET Gabah

Badan Pangan Nasional perlu membuat penetapan HET Gabah di tingkat penggilingan, guna mengendalikan harga gabah di tingkat petani. Pasalnya, harus diakui kenaikan harga beras saat ini imbas dari tingginya harga gabah. Kenaikan harga gabah pun dipicu banyak faktor, seperti kenaikan nilai dari komponen-komponen produksi padi di tingkat Petani.

Ombudsman memahami bahwa Petani tetap perlu diberikan apresiasi dengan harga Gabah yang wajar, agar kemudian hal itu dapat menjadi dorongan dan gairah bagi Petani dalam meningkatkan hasil panen. Namun, tetap perlu ada batasan harga gabah, agar kemudian tidak berdampak juga terhadap kenaikan beras yang tidak terkontrol.

Ombudsman berpendapat bahwa ditetapkannya HET Gabah dapat menekan kenaikan harga beras yang saat ini terlampau tinggi. Perumusan HET gabah juga mesti tetap mempertimbangkan komponen produksi di tingkat petani. Penerapan HET Gabah dievaluasi secara berkala (seminggu sekali). Jika Harga gabah sudah terkendali, maka HET gabah dapat dipertimbangan tidak diberlakukan kembali.

3. Pembatasan Peredaran Gabah Lintas Provinsi

Badan Pangan Nasional agar membuat kebijakan pembatasan peredaran Gabah lintas propinsi. Ombudsman berpendapat bahwa hal ini perlu dilakukan agar kemudian dapat terukur ketersediaan stok gabah di masing-masing wilayah.

Ombudsman menemukan bahwa banyak penggilingan padi kecil yang kesulitan dalam memperoleh pasokan gabah dari Petani. Hal tersebut terjadi salah satunya karena gabah dari suatu provinsi dapat bergerak keluar provinsi tersebut. Sehingga akhirnya ketersediaan beras pada provinsi tersebut pun menjadi minim dan tidak dapat terukur.

4. Membangun Kerjasama antara Penggilingan Kecil dengan Penggilangan Besar

Kementerian Pertanian agar membuat kebijakan yang mengatur tentang kerjasama/ kemitraan antara Penggilingan kecil dengan Penggilangan Besar dalam penyerapan dan penggilingan padi dari Petani.

Hal ini berangkat dari banyaknya Penggilingan Padi Kecil yang mati (tidak beroperasi) karena pasokan gabah dari Petani tersalurkan lebih banyak kepada Penggilingan Padi Besar. Petani tentu lebih memilih memasok kepada Penggilingan Padi Besar karena nilai pembelian lebih tinggi dari Penggilingan Padi Kecil.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya