Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bapanas Ingatkan Pedagang Jangan Naikkan Harga Beras Seenaknya, Tak Sesuai HET Izin Dicabut

Tangguh Yudha , Jurnalis-Jum'at, 07 November 2025 |11:05 WIB
Bapanas Ingatkan Pedagang Jangan Naikkan Harga Beras Seenaknya, Tak Sesuai HET Izin Dicabut
Bapanas Ingatkan Pedagang Jangan Naikkan Harga Beras Seenaknya, Tak Sesuai HET Izin Dicabut (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan bahwa harga beras di Provinsi Jawa Timur berada dalam kisaran yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kepastian ini diperoleh setelah Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Bapanas mencatat harga beras di Jawa Timur masih terkendali. Meski terdapat fluktuasi harga di enam kabupaten, seluruhnya tetap berada di bawah ambang batas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Polda Jawa Timur, Kabupaten Kediri menjadi salah satu titik fokus pengawasan, mengingat perannya sebagai sentra produksi padi dan pusat distribusi beras untuk wilayah sekitarnya.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto menegaskan, pemerintah memastikan setiap produsen dan pedagang menjalankan tata niaga beras sesuai ketentuan.

“Kami memastikan produsen di Kediri memproduksi dan menyalurkan beras dengan baik serta menjual ke pasar sesuai HET. Harga di tingkat produsen sudah berada di kisaran Rp14.500 per kilogram untuk beras premium,” ujar Andriko dalam keterangan resminya, Jumat (7/11/2025).

Dia menambahkan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang masih menjual di atas HET. Di mulai dengan pemberian surat peringatan, hingga pencabutan izin usaha jika masih tetap melanggar.

“Tidak boleh ada pedagang menaikkan harga seenaknya. Kalau di tingkat produsen sudah Rp14.500, maka pengecer tidak boleh menjual lebih dari Rp14.900. Kalau masih melanggar, kami beri surat peringatan. Bila dalam dua minggu tetap bandel, akan dilakukan penindakan, izinnya bisa dicabut,” tegasnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement