Beda Krisis 98 dengan Sekarang, Masyarakat Tak Perlu Panik Tarik Uang dari Bank

Dzakwan Agung Mugits, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2023 08:05 WIB
Beda Krisis Ekonomi 98 dengan Sekarang. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yakni Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan ada beberapa perbedaan antara tahun 1997-1998 dengan 2020-2021. Di era 1997-1998 masyarakat panik ketika tidak ada LPS.

Di tahun 2020 walaupun ada Covid-19, karena LPS kerjanya cukup bagus meski ekonomi tertekan pandemi, orang-orang tidak panik dan tidak menarik uangnya dari bank.

"Kami selalu bilang, uang Anda di bank aman, dijamin LPS. Itu mungkin peran utama LPS yang paling signifikan yang orang tidak sadar. Peran LPS (mulanya) di belakang (layar), di saat bank-bank jatuh, baru bekerja," ujar Purbaya dalam Pembukaan LPS Research Fair di Jakarta.

Sekarang ini, Purbaya menyebut kalau LPS sudah mulai bermain di depan. LPS meyakinkan masyarakat supaya tidak menarik dana dari bank sehingga banknya tidak jatuh meski ada tekanan di sistem perekonomian.

Tidak hanya itu, selama 18 tahun berdiri, LPS telah melakukan beberapa kali penguatan mandat untuk memperkuat fungsi dan tugasnya dalam menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank yang efektif dan efisien," ungkap Purbaya.

Penguatan mandat ini dilakukan supaya LPS dapat berperan lebih besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Terdapat juga beberapa penguatan yang baru diterima, antara lain melalui UU nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, di mana LPS dapat penambahan mandat, yaitu dua metode resolusi dalam penanganan bank gagal melalui Purchase & Assumption dan Bank Perantara (Bridge Bank).

Tidak hanya itu, LPS juga ikut serta berperan dalam pencegahan terjadinya krisis dalam sistem keuangan nasional melalui Program Restrukturisasi Perbankan.

Selanjutnya, melalui UU nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019, dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang. Melalui UU tersebut, LPS memiliki sejumlah kewenangan baru.

Pertama dengan melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan OJK untuk penanganan permasalahan solvabilitas.

Kedua,memutuskan mengenai menyelamatkan atau tidak menyelamatkan Bank Selain Bank Sistemik dengan mempertimbangkan kriteria lain selain biaya penyelamatan paling rendah.

Ketiga, melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah tersebut.

"Kita dapat kewenangannya di tahun 2019, tetapi benar-benar dibutuhkannya untuk menempatkan dana di bank tahun 2020, enggak berani. Jadi dibuatlah UU P2SK sehingga kita bisa makin berani," tambah Purbaya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya