JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penguasaan fisik terhadap aset obligor BLBI.
Satgas melakukan pemasangan plang atas aset properti eks BDL/Eks BPPN/eks BLBI di wilayah Sumatera Utara berupa tanah dengan luas total 85.176 m2 dan bangunan dengan luas total 13.213 m2.
"Estimasi nilai keseluruhan sebesar Rp228,15 miliar berdasarkan NJOP tanah," ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, Sabtu (14/10/2023).
Dia menjelaskan, sejumlah rincian dari aset yang dipasang plang tersebut. Pertama adalah 1 (satu) bidang tanah seluas 3.978 m2 dan 1 (satu) unit bangunan seluas 1.400 m2 yang terletak di Jalan Sidodadi, Desa Gedong Johor, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara sesuai SHGB No. 4/Desa Deli Tua yang berasal dari Bank Umum Nasional (BUN) dengan estimasi nilai sebesar Rp5,31 miliar.
Aset kedua adalah 1 (satu) bidang tanah seluas 566 m2 dan 1 (satu) unit bangunan seluas 220 m2 yang terletak di Jalan Sei Batang Serangan No. 190 RT/RW Lingkungan II, Desa Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah [D/H Medan Barat], Kota Medan, Sumatera Utara sesuai SHM No. 195/Desa Sei Sikambing D yang berasal dari Bank Central Asia (BTO) dengan estimasi nilai Rp2,25 miliar.
"Yang ketiga adalah 1 bidang tanah seluas 6.638 m2 yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No. 6 Kelurahan Mesjid, Kec. Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara sesuai SHP No. 289/Mesjid yang berasal dari Bank Subentra dengan estimasi nilai Rp58,9 miliar," sambung Rionald.