BCA Kena Denda Rp100 Juta dari OJK, Ternyata Ini Masalahnya

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 17 Oktober 2023 16:03 WIB
BCA Didenda oleh OJK (Foto: BCA)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhi denda Rp100 juta kepada PT Bank Central Asia Tbk atau BCA. 

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn menyatakan, pihaknya akan mematuhi ketentuan dan sanksi tersebut.

"Informasi sanksi administratif berupa denda terhadap BCA dalam kapasitas selaku bank kustodian untuk reksa dana yang dikelola oleh PT Berlian Aset Manajemen, dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan," ujar Hera saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Hera melanjutkan, BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional BCA termasuk dalam rangka BCA selaku Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, pengumuman OJK Nomor: PENG-8/PM.1/2023 tentang Sanksi Administratif terhadap PT Berlian Aset Manajemen yang ditetapkan tanggal 13 Oktober 2023 itu akibat kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya