JAKARTA - Apa itu pinjol semi legal? Istilah pinjol mungkin sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia.
Rupanya istilah pinjol ini dapat dibagi kedalam beberapa jenis yaitu pinjol legal, pinjol illegal, dan pinjol semi legal.
Apa itu sebenarnya definisi dari pinjol semi legal?
Definisi pinjol sendiri mengacu kepada pinjaman online, atau bentuk pinjaman yang dapat dilakukan secara online melalui berbagai aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset. Atau secara mudahnya pinjaman dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung antara sang peminjam dan yang memberikan pinjaman.
Dilansir dari laman OJK, Kamis (19/10/2023), saat ini cukup banyak jenis pinjol yang beredar di Indonesia, mulai dari yang sifatnya legal atau sudah secara resmi mendapat izin dan terawasi oleh OJK. Hingga yang ilegal, yaitu pinjol yang tidak mendapatkan izin dari OJK, pinjol ilegal ini bahkan dapat menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat akibat kerap merugikan dan dapat memberikan ancaman bagi konsumen yang terlibat.
Namun kini muncul lagi jenis baru yaitu pinjol semi legal. Bentuk pinjaman semi legal ini merupakan pinjol yang tidak sepenuhnya terdaftar di OJK. Atau dengan kata lain pinjol ini sebenarnya sudah terdaftar di OJK, namun terdapat beberapa peraturan yang tidak dapat dipenuhi, dan beberapa aspek yang dianggap masih mencurigakan. Sehingga pinjol ini disebut semi ilegal akibat belum mendapatkan izin secara penuh dari OJK, dan belum terjamin keamanannya.
Beberapa ciri-ciri yang menandakan laman pinjol semi legal antara lain:
Belum ada izin resmi yang dikeluarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau instansi terkait.
Suku bunga yang ditawarkan cenderung tinggi dan tidak wajar.
Informasi yang diberikan tidak transparan terkait biaya dan ketentuan pinjam.
Meminta informasi pribadi dari peminjam seperti KTP, Nomor Rekening Bank, dan sebagainya.
Terdapat pembayaran administrasi atau biaya lain diawal sebelum dilakukan peminjaman.
Terdapat berbagai keluhan terkait praktik bisnis yang tidak etis dari kalangan konsumen.