6 Perbedaan CPNS dan PNS dari Status, Gaji sampai Tunjangan

Chindya Citra Agustina, Jurnalis
Selasa 24 Oktober 2023 16:20 WIB
Perbedaan CPNS dan PNS dari status, gaji sampai tunjangan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - 6 perbedaan CPNS dan PNS dari status, gaji, sampai tunjangan. CPNS merupakan sebutan untuk PNS pada saat masa percobaan. Perbedaan ini bisa dilihat dari segi status, gaji sampai tunjangan yang didapat.

Jika sudah melewati masa percobaan, CPNS baru akan ditetapkan menjadi PNS. PNS maupun CPNS sama-sama menerima gaji bulanan dan tunjangan. Namun, tahukah anda hal apa saja yang membedakan CPNS dan PNS? Berikut penjelasan yang telah dirangkum Okezone, Selasa, (24/10/2023).

1. Status Kepegawaian CPNS dan PNS

Perbedaan CPNS dan PNS yang paling jelas adalah dari status kepegawaiannya. Hal ini, tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PNS merupakan Warga Negara Indonesia yang diangkat menjadi Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara itu, CPNS adalah pegawai yang lolos rangkaian seleksi ASN yang nantinya akan diangkat menjadi PNS. Status CPNS umumnya disematkan dalam jangka waktu antara 1 hingga 2 tahun.

Namun, baik CPNS maupun PNS tetap diberikan Nomor Identitas Pegawai (NIP) dan Surat Keterangan (SK) sehingga keduanya memiliki wewenang menjalani tugas sesuai statusnya.

2. Gaji CPNS dan PNS

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, PNS menerima gaji 100% dari gaji pokok yang berlaku di peraturan perundang-undangan.

Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan jabatan masing-masing. Sementara CPNS hanya 80% dari gaji pokok PNS.

Namun, CPNS yang sudah mempunyai pengalaman kerja sebelumnya dapat diperhitungkan memperoleh gaji yang lebih tinggi sesuai dengan pengalaman kerjanya.

3. Tunjangan

Selain berhak menerima gaji pokok secara bulanan, PNS juga mendapat berbagai jenis tunjangan. CPNS juga mendapatkan tunjangan, tetapi nilainya lebih kecil daripada yang diterima PNS. CPNS baru bisa memperoleh 80% dari besaran tunjangan PNS.

Adapun tunjangan yang berhak diterima oleh CPNS meliputi:

- Tunjangan keluarga;

-Tunjangan pangan dalam bentuk uang;

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

-50% tunjangan kinerja sesuai nama jabatan dan kelas jabatannya.

Lalu, PNS bisa menerima berbagai jenis tunjangan dengan nilai lebih besar. Mengutip data dari Kemenpan-RB, sejumlah jenis tunjangan PNS adalah:

-Tunjangan Kinerja

-Tunjangan Kemahalan

-Tunjangan Keluarga Tunjangan Pangan

-Tunjangan Jabatan

-Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)

-Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)

-Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)

-Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)

-Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).

4. Tugas yang Diemban

Perbedaan selanjutnya terletak pada tugas masing-masing. Tugas CPNS adalah menjalani masa percobaan berupa proses pendidikan dan pelatihan selama satu tahun.

Apabila CPNS dinyatakan lulus dan diangkat menjadi PNS barulah mereka menjalankan tugas selayaknya PNS.

5. Hak Cuti

PNS sudah memperoleh hak cuti penuh. Sejumlah jenis hak cuti PNS adalah sebagai berikut:

-Cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja

-Cuti besar paling lama 3 bulan

-Cuti sakit antara 1 hari hingga 1,5 bulan atau hingga sakitnya sembuh.

-Cuti melahirkan selama 3 bulan

-Cuti karena alasan penting paling lama 1 bulan

-Cuti bersama sesuai dengan yang ditetapkan dalam keputusan presiden

-Cuti di luar tanggungan negara paling lama tiga tahun.

Adapun, CPNS harus bekerja minimal 1 tahun penuh agar bisa memperoleh cuti. Sedangkan untuk cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara sesuai kebijakan instansi.

6. Masa Kerja

Perbedaan dapat dilihat dari masa kerjanya. Masa kerja sebagai CPNS hanya antara satu hingga dua tahun.

Masa kerja PNS dihitung sejak ia resmi diangkat hingga masuk usia pensiun. Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.119-2/99 tanggal 3 Oktober 2017, batas usia pensiun PNS jabatan fungsional administrasi, ahli muda, dan keterampilan adalah 58 tahun. Lalu, usia pensiun PNS yang menempati jabatan fungsional madya adalah 60 tahun. Bagi PNS yang menjabat di jabatan fungsional ahli utama, dapat pensiun pada usia 65 tahun.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya