Pakar Hukum Kehutanan Sadino menambahkan, regulasi menjadi akar persoalan lahan kelapa sawit sehingga pemerintah menganggap izin usaha yang telah dikantongi petani sebagai sebuah pelanggaran karena adanya benturan aturan.
"Ini problem yang kita hadapi adalah basis pengaturan regulasi yang karut marut secara norma hukum," tegasnya.
Seperti yang diketahui, sengketa sawit terjadi karena penambahan beleid baru dalam Undang-undang Cipta Kerja yang terkait dengan perizinan usaha sawit, secara spesifik di Pasal 110 A dan 110 B.
Persoalannya aturan baru itu bertabrakan antara Hak Guna Usaha (HGU) yang puluhan tahun dimiliki baik itu perusahaan maupun masyarakat, dengan penunjukan kawasan hutan oleh pemerintah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)