Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 agar Lulus

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Rabu 25 Oktober 2023 08:06 WIB
Nilai Ambang Batas CPNS 2023 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 Ada nilai ambang batasnya. Para peserta harus memiliki nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta.

SKD adalah ujian tahap awal yang dijalani oleh peserta seleksi CPNS 2023 setelah lolos dari seleksi administrasi. Pada tahap SKD ini, peserta CPNS akan diuji melalui 110 soal dengan nilai ambang batas sesuai kategori pendaftaran.

Dikutip dari Okezone pada, Terdapat tiga jenis soal, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang di dalam soal tersebut harus penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa indonesia dengan 30 soal.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU) dimana dalam tes ini dibutuhkan kemampuan verbal seperti analogi, silogisme,dan analisis serta membutuhkan kemampuan numerik, perbandingan kuantitatif dan kemampuan figural dengan 35 soal.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang harus menguasai pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme dan anti radikalisme dengan jumlah 45 soal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya