Kemudian, untuk penyerahan rumah masa pajak Juli hingga Desember 2023, insentif PPN DTP akan diberikan pemerintah sebesar 50%.
Sri pun mencatat kebutuhan anggaran atas kebijakan insentif ini mencapai Rp3,2 triliun, terdiri dari Rp600 miliar untuk tahun 2023 dan Rp2,6 triliun pada 2024. Dia menjamin bahwa pemberlakuan kebijakan ini tidak akan menghilangkan potensi pendapatan PPN properti.
"Ini dibayar pemerintah (DTP) itu berarti PPN-nya tetap nerima tetapi pemerintah yang bayar, ibarat dari kantong kiri (Direktorat Jenderal Anggaran) pindah ke kantong kanan (Direktorat Jenderal Pajak)," pungkas Sri.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)