JAKARTA – Pemerintah menyiapkan insentif pajak berupa PPN ditanggung pemerintah atas rumah/properti dengan harga di bawah Rp2 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah akan menanggung PPN ini untuk penjualan rumah baru dengan harga di bawah Rp2 miliar itu untuk menghabiskan stok yang tersisa.
"Harapannya ini bisa mendorong penguatan sektor perumahan atau properti," ujar Sri dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Oktober 2023 di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Sri juga berharap bahwa pemberian insentif ini bisa mendongkrak penjualan properti perumahan di tengah tekanan ketidakpastian dunia saat ini, dan masyarakat pun juga bisa membeli rumah dengan harga yang menjadi lebih terjangkau.
"Ini nanti dampak positifnya diharapkan bisa dirasakan oleh para pelaku usaha di sektor properti perumahan, dan semoga di semester II 2024 nanti kondisi dunia bisa menjadi lebih tenang, ekonominya lebih resilient, jadi bisa tapering," ucap Sri.
Adapun insentif ini akan diberikan selama 14 bulan. Ini dimulai dari November 2023 hingga Juni 2024 dengan insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 100%.