Adapun saat ini PPKGBK telah memasang sejumlah plang dan spanduk serta membuat portal di akses masuk Hotel Sultan untuk menegaskan bahwa area Blok 15 kawasan GBK tempat berdirinya Hotel Sultan adalah lahan milik negara.
Hal ini dilakukan karena tidak adanya itikad baik PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan untuk mengosongkan lahan Blok 15, meski PPKGBK telah berulang kali mengirimkan surat teguran.
Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan saat ini PT Indobuildco sudah tidak lagi memiliki hak di Blok 15 karena hak guna bangunan yang dimilikinya, yaitu HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora telah berakhir pada Maret dan April 2023.
"Kami harap, Pontjo Sutowo sebagai pemilik Indobuildco legowo untuk mengosongkan lahan karena HGB-nya sudah berakhir. Kami juga ingatkan, agar semua orang yang ada di dalam maupun di sekitar Hotel Sultan untuk segera hengkang supaya tidak kena jerat pidana,” kata Saor.
(Taufik Fajar)