Hal ini dikarenakan pemberian dan perpanjangan termasuk pembaharuan hak atas HGB No, 26 dan HGB No. 27 itu terbit di atas tanah negara bebas bukan di atas HPL No. 1/Gelora. Sehingga, tindakan-tindakan PPKGBK di atas lahan HGB No. 26 dan HGB No. 27 milik PT Indobuildco atas dasar kepemilikan pada HPL No. 1/Gelora adalah tindakan yang melawan hukum.
BACA JUGA:
"Kami tegaskan kembali bahwa PT Indobuildco sampai saat ini masih memiliki hak atas lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora karena sesuai hukum tanah nasional, bila HGB sudah habis masa perpanjangan haknya, maka PT Indobuildco masih diberi hak untuk memperbarui haknya paling lama 30 tahun ke depan," ungkapnya.
PT Indobuildco sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan yang terdaftar dengan No. 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. perusahaan berharap pihak PPKGBK taat hukum untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
(Zuhirna Wulan Dilla)