Buntut Sengketa Lahan, Karyawan Hotel Sultan Terancam Pidana

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 01 November 2023 10:29 WIB
Karyawan Hotel Sultan terancam pidana. (Foto: MPI)
Share :

Hal ini dikarenakan pemberian dan perpanjangan termasuk pembaharuan hak atas HGB No, 26 dan HGB No. 27 itu terbit di atas tanah negara bebas bukan di atas HPL No. 1/Gelora. Sehingga, tindakan-tindakan PPKGBK di atas lahan HGB No. 26 dan HGB No. 27 milik PT Indobuildco atas dasar kepemilikan pada HPL No. 1/Gelora adalah tindakan yang melawan hukum.

 BACA JUGA:

"Kami tegaskan kembali bahwa PT Indobuildco sampai saat ini masih memiliki hak atas lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora karena sesuai hukum tanah nasional, bila HGB sudah habis masa perpanjangan haknya, maka PT Indobuildco masih diberi hak untuk memperbarui haknya paling lama 30 tahun ke depan," ungkapnya.

PT Indobuildco sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan yang terdaftar dengan No. 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. perusahaan berharap pihak PPKGBK taat hukum untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya