Buntut Sengketa Lahan, Karyawan Hotel Sultan Terancam Pidana

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 01 November 2023 10:29 WIB
Karyawan Hotel Sultan terancam pidana. (Foto: MPI)
Share :

"Dengan demikian, Sekneg cq. PPKGBK secara sadar telah melecehkan pengadilan, melanggar etika beracara dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," bebernya.

"Kenapa harus ada izin dari PPKGBK? Sejak kapan PPKGB memiliki lahan HGB No. 26 dan HGB No. 27 atas nama PT Indibuildco," lanjut dia.

Amir menyebut Putusan PK No. 276 PK/Pdt/2011 sama sekali tidak memberi hak kepada Sekneg cq. PPKGBK atas HGB No, 26 dan HGB No. 27 atas nama PT Indobuildco. Sekneg cq.

 BACA JUGA:

Menurutnya, PPKGBK adalah pemegang HPL No. 1/Gelora sejak tahun 1989 yang terbit di atas HGB No. 26 dan HGB No. 27 atas nama PT Indobuildco yang ada terlebih dahulu, sehingga Sekneg cq. PPKGBK harus membebaskan lahannnya terlebih dahulu dengan ganti rugi sebelum HGB No. 26 dan HGB No. 27 menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora.

"Faktanya, Sekneg cq. PPKGBK tidak pernah membebaskan atau melepaskan hak atas HGB No. 26 dan HGB No. 27 dari PT Indobuildco, dan sebaliknya juga PT Indobuildco tidak pernah melepaskan haknya atas HGB No. 26 dan HGB No. 27 sehingga HGB No. 26 dan HGB No. 27 tidak pernah menjadi bagian dari HPL No.1/Gelora," tutur Amir.

Dan, apabila HGB No. 26 dan HGB No. 27 berakhir jangka waktunya, maka lahan tersebut kembali menjadi tanah negara bebas. Kepada pemilik hak lama yaitu PT Indobuildco diberi hak prioritas untuk memohonkan hak baru. Amir mengatakan tidak pernah ada dasar hukumnya HGB No. 26 dan HGB No. 27 akan kembali menjadi aset negara berdasarkan HPL No. 1/Gelora bila habis masa berlakunya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya