JAKARTA - Fenomena tidak mampu bayar dalam pinjaman online (pinjol) saat ini sedang marak.
Salah satu layanan pinjaman online cepat dan cukup mudah bagi masyarakat yang sedang membutuhkan uang ialah Akulaku.
Masyarakat menilai bahwa saat meminjam di Akulaku tidak rumit, hanya membutuhkan ponsel untuk mendaftar secara online.
Namun, bagi anda yang meminjam uang di Akulaku penting untuk memperhatikan dan mematuhi aturan yang ada.
Sebab layanan ini akan bersikap tegas apabila ada nasabahnya yang tidak membayar tagihan tepat waktu.
Berikut yang terjadi jika Akulaku tidak dibayar?
1. Mendapatkan pesan teror
Biasanya pesan teror melalui aplikasi komunikasi seperti email, whatsapp, pesan, panggilan telepon.
Hal sehingga hal tersebut akan membuat hidup tidak nyaman dan tergesa-gesa.
2. Telat bayar dapat denda
Bagi anda yang tidak membayar pinjaman di layanan Akulaku maka akan dikenakan denda. Hal ini sudah menjadi ketentuan sebelum peminjaman.
Besaran denda yakni mulai dari 2% hingga 10% dari total angsuran.
3. Didatangi Debt Collector
Biasanya DC mendatangi nasabah apabila sudah telat membayar tagihan. DC datang untuk mengkonfirmasi dan meminta untuk segera membayar kewajibannya.
4. Diproses ke jalur hukum
Layanan Akulaku ini tidak segan-segan untuk membawa nasabah yang menunggak tagihan dalam jumlah besar, dibawa ke jalur hukum.
Baca selengkapnya : Apa yang Terjadi jika Akulaku Tidak Dibayar
(Kurniasih Miftakhul Jannah)