Berapa Denda 1 Hari EasyCash?

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Senin 06 November 2023 22:05 WIB
Berapa Denda 1 Hari EasyCash? (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Berapa denda 1 hari EasyCash? yang perlu masyarakat ketahui. Jangan sampai saat melakukan pinjaman online ini tidak bisa membayar tagihan nantinya.

PT Indonesia Fintopia Technology menyediakan layanan platform Peer-to-Peer (P2P) Lending dengan nama “Easycash”. Easycash berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022.

Easy Cash adalah pembayaran digital dan diawasi OJK. Easy Cash ini menggunakan teknologi canggi untuk membangun jembatan antara pemberi pinjaman dan peminjam. Sehingga segala bentuk risiko dan akibat hukum yang timbul karenanya sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing pihak.

Lalu berapa besaran denda 1 hari Easy Cash?

Dikutip dari beberapa sumber informasi pada, Senin (6/11/2023) bahwa ternyata Easy Cash menerapkan denda perharinya sebesar 0,8% dari jumlah pinjaman yang belum dibayar. Denda ini akan terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Jadi denda ini akan terus bertambah setiap hari hingga penerima dana telah melakukan pelunasan tenor setiap bulannya. Penerima Dana wajib mempertimbangkan tingkat suku bunga pinjaman serta biaya lainnya sesuai dengan kemampuannya dalam melunasi pinjaman sebelum menggunakan Layanan Easy Cash.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya