JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan pemerintah untuk meniadakan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat penerbangan.
Terkait hal itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan pihaknya tidak akan menghilangkan soal Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) bagi tiket pesawat. Hal tersebut lantaran perlu adanya perubahan undang-undang.
"Di mana akan menghilangkan istilah TBA dan TBB tidak mungkin, karena itu adalah UU," kata Menhub saat ditemui di DPR RI, Selasa (7/11/2023).
Menhub menyebut pihaknya hanya akan mengevaluasi terkait dengan TBA dan TBB. Ia juga akan banyak mendengar dari berbagai pihak terkait soal harga tiket pesawat.
Misalnya dari anggota DPR RI terkait masih banyak harga tiket yang mahal di sejumlah daerah, terutama daerah terpencil.
"Akan dievaluasi, tapi kita dengar sana dengar sini, terus faktanya kita lihat angka-angka yang menjadi bagian dari variabel angka itu harus kita jadikan satu sandaran juga," katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan pemerintah untuk meniadakan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat penerbangan.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan bahwa usulan ditindakannya TBA agar bisa menjadi fleksibilitas bagi operator untuk menyesuaikan tarif mengingat tingginya biaya operasional maskapai.
Adapun INACA mengung 3 tantangan yang dihadapi maskapai penerbangan saat ini, pertama terkait sistem importasi suku cadang (spareparts) pesawat, kedua harga bahan bakar avtur yang cenderung naik, dan ketiga perbaikan tarif penerbangan.
"Jadi salah satu usulan kalo bisa TBA ini ditiadakan sehingga menyerahkan pada mekanisme pasar," katanya.
(Taufik Fajar)