Cara Mengecek Apakah Nama Kita Terdaftar di Pinjol?

Fadillah Rafli Anwari, Jurnalis
Rabu 08 November 2023 19:40 WIB
Cara mengecek apakah kita ada pinjol (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Cara mengecek apakah nama kita terdaftar di pinjol? Dalam era modern ini, berbagai penawaran kredit yang beragam telah menjadi pilihan yang menarik bagi masyarakat.

Namun, apakah Anda tahu apakah nama Anda terdaftar di pinjaman online (pinjol)? Terutama bagi mereka yang memiliki catatan merah dalam BI Checking, memeriksa status kepesertaan di pinjol bisa menjadi langkah penting.

BI Checking adalah sistem yang mencatat sejauh mana kualitas pembayaran kredit seseorang, dan berdampak besar pada pengajuan pinjaman. Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau pinjaman untuk barang elektronik atau kendaraan bisa terpengaruh.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan cara praktis untuk memeriksa status Anda di pinjol. Berdasarkan catatan Okezone Rabu (8/11/2023), berikut adalah langkah-langkahnya:

Lakukan registrasi terlebih dahulu melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi

Isi formulir pendaftaran dan pilih nomor antrian.

Unggah hasil scan dokumen identitas yang diperlukan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

Bagi pemohon yang mewakili badan usaha, wajib melampirkan identitas pengurus, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta akta pendirian perusahaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya