Dua catatan inilah yang secara tidak langsung mendorong masyarakat tertarik dengan pinjol. Ironisnya, menurut Izzudin jumlah pinjol ilegal malah naik dua kalipat meski pemerintah telah membentuk Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018.
"Sejak tahun 2018, hampir 7000 pinjol ilegal dan investasi ilegal telah dihentikan oleh SWI. Namun, jumlah kasus pinjol ilegal yang ditangani SWI justru meningkat hampir 2 kali lipat pada 2023 dibandingkan tahun sebelumnya." jelas Izzudin dalam keterangan yang diterima oleh Okezone.
Menurutnya diperlukan sejumlah formula untuk memerangi bahaya pinjol ilegal. Menurutnya perlu adanya perampingan satgas yang fokus menindak pinjaman online ilegal yang cukup terdiri dari OJK, Kominfo, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kemurian perlu strategi publikasi yang massif terkait pinjaman online legal dan pinjaman online ilegal.