Bagaimana jika KTP Kita Disalahgunakan untuk Pinjol?

Rasbina Br Tarigan, Jurnalis
Rabu 08 November 2023 18:11 WIB
Bagaimana jika KTP kita disalahgunakan untuk pinjol (Foto: Shutterstock)
Share :

Sanksi tersebut dapat lebih berat, mengingat pemilik KTP dirugikan atas perbuatan orang lain, yaitu yang bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Jika KTP yang dimiliki disalahgunakan oleh orang, maka ada beberapa Langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini:

- Lapor ke Polisi

Langkah pertama yang harus diambil adalah melaporkan insiden ini kepada pihak yang berwenang. Untuk melaporkan penyalahgunaan data pribadi, maka dapat mengunjungi situs web Patrolisiber.id atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id.

- Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK adalah Lembaga yang mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia. Mereka memiliki tim khusus untuk menangani keluhan terkait pinjaman online illegal.

Sebagai korban dapat menghubungi OJK melalui hotline 157 atau juga menghubungi melalui email konsumen@ojk.go.id.

- Lapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

Kementerian Komunikasi dan Informasi memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi layanan internet di Indonesia. Mereka memiliki mekanisme pelaporan untuk kontak illegal, termasuk penyalahgunaan data pribadi.

Yang bersangkutan dapat melaporkan ke laman aduankonten.id. Selain itu, juga bisa mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id.

Sekian informasi mengenai Bagaimana jika KTP disalahgunakan untuk pinjol.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya