Apabila belum melunasi tagihan dan denda tentunya tidak bisa mengajukan pinjaman.
Terlebih lagi jika sengaja untuk menunda pembayaran sampai berbulan-bulan, tentu akan sulit mendapatkan pinjaman di kemudian hari. Karena sudah masuk dalam daftar blacklist di BI Checking (Slik OJK).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)