Nomor HP Jadi Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin Bisa Lapor ke Mana?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Sabtu 11 November 2023 16:17 WIB
Nomor HP Jadi Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin Bisa Lapor ke Mana? (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Nomor HP jadi kontak darurat pinjol tanpa izin bisa lapor ke mana? Pasalnya, beberapa kontak pribadi nasabah sering disebarluaskan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol).

Hal tersebut pun sangat meresahkan bagi nasabah yang selalu mendapatkan informasi mengenai tawaran pinjol. Salah satunya penggunaan nomor seluler yang dijadikan kontak darurat pinjol.

Lantas bagaimana nomor hp jadi kontak tanpa izin bisa lapor ke mana?

Masyarakat bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya melalui pesan WhatsApp ke nomor 081-157-157-157 yang merupakan kontak OJK Online.

Selain itu memeriksa status perusahaan pinjol, juga bisa mengadu melalui layanan Kontak 157 dengan rincian sebagai berikut. Telepon 157 Email ke konsumen@ojk.go.id atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak 157.ojk.go.id.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan hapus data aplikasi pinjol di ponsel untuk mengamankan kontak WA dari pinjaman online. Dengan hapus data aplikasi pinjol, maka aplikasi akan kembali seperti semula ketika pertama kali dibuka.

Setelah aplikasi pinjaman online dihapus, silakan mengganti kartu SIM Card. Hal ini bertujuan agar tidak muncul notifikasi pesan dari pinjaman online tersebut. Sehingga dapat menghilangkan jejak dari pinjaman online yang pernah kalian gunakan.

Sementara itu, jika nomor HP telah menjadi nomor darurat pinjaman online dan ingin mengatasi masalah ini, berikut beberapa langkah yang dapat dicoba:

1. Hubungi Call Center

Hubungi call center dan mintalah mereka untuk menghapus atau memblokir nomor dari daftar mereka. Sampaikan bahwa tidak memiliki niat untuk menggunakan layanan mereka.

2. Blokir Nomor Debt Collector

Juga dapat memanfaatkan fitur pemblokiran di ponsel untuk menghindari panggilan atau pesan dari nomor yang tidak dikenal.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya