JAKARTA - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menyatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2024 tidak akan lebih dari 5% jika perhitungannya menggunakan rumus yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kalau dilihat dari PP 51/2023 itu bisa dipastikan angka kenaikannya tidak lebih dari 5% sampai 7%, jadi nggak mungkin dia di atas 5% nggak mungkin dia di atas 7%," ujar Mirah kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (12/11/2023).
Dia menjelaskan alasan kenapa kenaikan UMP 2024 diprediksi tidak akan melewati angka 5%, sebab menurut Mirah di dalam rumusan perhitungan UMP terbaru, ada komponen atau elemen yang disebut dengan nilai koefisien tertentu.
"Nilai koefisien tertentu itu, itu yang bikin membingungkan sebenarnya. Jadi ambigu juga ketika ada formula pertumbuhan ekonomi plus inflasi tapi di satu sisi ada nilai koefisien nilai tertentu itu yang bikin ambigu dan bikin pembatasnya itu Melihat rumusan perhitungan UMP terbaru, ia menilai bahwa kenaikan UMP tidak akan pernah melampaui angka 7%.