JAKARTA – Berapa lama utang pinjaman online hangus dengan sendirinya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya kecenderungan Masyarakat yang sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol) secara khusus yang ilegal, dikarenakan adanya isu kalau utang tersebut bisa hangus dengan sendirinya.
Dilansir dari berbagai sumber, Menko Polhukam Mahfud MD juga sempat mengungkapkan tentang seseorang sudah terlanjur melakukan pinjaman di pinjol ilegal tak perlu lagi untuk membayar utangnya. Jika ditagih maka bisa langsung melaporkan ke polisi.
Menurut Mahfud, jika dilihat dari sudut hukum perdata, pinjol illegal itu adalah tidak sah. Banyak syarat yang tidak dipenuhi oleh pinjol illegal tersebut, mulai dari syarat subjektif maupun yang objektif seperti yang diatur dalam hukum perdata tersebut.
Karena hal ini pinjaman yang diterima dari awal tidaklah sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.