Menurut dia, dari dari 183 bidang di Kelurahan Panggungrejo, sebanyak 42 bidang sudah menyatakan setuju dengan ganti rugi yang disodorkan. Mereka sudah menerima ganti rugi sebesar sekitar Rp21 miliar.
Per Rabu ini, ada tambahan 10 orang yang setuju, namun belum menerima pembayaran. Pembayaran akan dilakukan secepatnya setelah semua persyaratan dipenuhi oleh warga. Sedangkan sisanya 131 bidang belum menyatakan setuju.
Meski demikian Linanda tegaskan ketidaksetujuan itu tidak menghentikan proyek jalan tol. Sebab tanah warga itu dibutuhkan oleh negara.
(Feby Novalius)