JAKARTA - Bolehkah menyebar nomor KTP? Berikut akan diulas dengan lengkap dalam artikel ini.
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan sebuah kartu identitas yang berisikan tentang informasi penting seperti nama, tempat dan tanggal lahir, status, alamat, agama, hingga kewarganegaraan seseorang. Kartu identitas ini harus dimiliki oleh seseorang yang telah memasuki usia 17 tahun yang dipergunakan sebuah dokumen kependudukan.
BACA JUGA:
Di dalam KTP terdapat sebuah nomor yang terletak di baris bagian paling atas KTP. Jumlah nomor KTP terdiri dari 16 digit. Biasanya nomor ini disebut juga sebagai Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Setiap masyarakat Indonesia memiliki satu NIK yang tercantum dalam KTP dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian apakah data seperti nomor KTP termasuk kedalam data pribadi? dan apakah diperbolehkan untuk menyebar nomor KTP?
BACA JUGA:
KTP yang memuat NIK merupakan data pribadi yang harus dilindungi. Nomor KTP atau NIK tidak boleh disebarluaskan secara sembarangan, karena jika tersebar khawatir bahwa nomor KTP seseorang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan informasi yang diambil melalui laman resmi Kominfo (Kementerian Informasi dan Informatika), terdapat beberapa alasan mengapa NIK tidak boleh disebarkan sebagai berikut.