2. Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.
3.Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.
4. Jika seorang debitur mengalami tindakan intimidasai atau teror, maka halal untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.
5. Pada saat mengalami gagal bayar janganlah untuk mencari pinjaman baru di pinjaman online lagi. Selain karena semakin menumpuk, kreditur yang mengalami gagal bayar tentu juga akan menjadi pertimbangan aplikasi pinjaman online yang lain.
Mereka akan memberikan pinjaman dengan jumlah yang kecil sesuai dengan skor kredit yang dimiliki. Bahkan dengan jumlah pinjaman yang kecil, suku bunga yang diberikan bisa lebih besar.
(RIN)
(Rani Hardjanti)