6 Fakta Pinjol Legal dan Ilegal hingga Data Pribadi yang Harus Diamankan

Rio Adryawan, Jurnalis
Minggu 19 November 2023 04:19 WIB
Data pribadi harus diamankan dari pinjol (Foto: Freepik)
Share :

2. Data yang Diambil Pinjol Ilegal

Seperti yang diketahui, pinjol ilegal adalah penyediaan pinjaman yang tidak mendapatkan izin OJK. Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan risiko pengguna. Salah satunya adalah berpotensi dalam pencurian data pribadi.

Saat melakukan pendaftaran pengguna diminta untuk memberikan informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, nomor identitas, dan nomor telepon. Data-data ini bisa dimanfaatkan untuk tujuan penipuan, pencurian identitas, atau aktivitas kriminal lainnya.

Selain itu, data lokasi, kontak dan media sosial, serta akses pesan komunikasi juga diminta oleh pinjol ilegal.

3. Cara Atasi Galbay Pinjol

Ada cara mengatasi galbay yakni mencari penghasilan tambahan atau menjual aset yang dipunya menjadi cara yang bisa sedikit meringankan beban utangnya.

Banyak pekerjaan yang bisa dicari untuk menambah income. Salah satunya adalah sebagai penulis website, menjual hasil karyamu di website, mengikuti volunteer berbayar, menjadi driver ojek online, dan masih banyak lagi.

4. Kapan Lama Utang Pinjol Hangus Dengan Sendirinya?

Masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari. Sayangnya, hal ini seringkali malah membuat pengguna layanan salah mengerti dan mengira utang-utangnya hangus secara otomatis.

Dengan demikian dapat disimpulkan bila pengguna layanan pinjol memiliki utang yang belum dibayarkan lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Namun bukan berarti utang debitur secara otomatis hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib untuk dibayar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya