JAKARTA - Pinjaman Online (pinjol) jadi salah satu pilihan Masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak.
Adanya kemudahan dalam mengakses pinjol di media informasi dan juga syarat pinjaman yang tidak begitu sulit, membuat pinjol menjadi solusi alternatif dari setiap masalah keuangan.
BACA JUGA:
Dalam hal ini, salah satu tantangan bagi peminjam adalah mengenai Gagal bayar (Galbay).
Berikut ini, telah dirangkum oleh okezone, fakta-fakta mengenai pinjol dan berbagai cara untuk mengatasi Galbay saat melakukan pinjaman, Senin (20/11/2023).
1. Waktu Penghangusan Utang Pinjol
Masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari. Sayangnya, hal ini seringkali malah membuat pengguna layanan salah mengerti dan mengira utang-utangnya hangus secara otomatis.
Padahal bagi seorang debitur yang mengalami gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, akan membuat pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.
BACA JUGA:
Dengan demikian dapat disimpulkan bila pengguna layanan pinjol memiliki utang yang belum dibayarkan lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Namun bukan berarti utang debitur secara otomatis hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib untuk dibayar.
2. Batas Umur Pengajuan Pinjol
Salah satunya bisa melakukan ajuan pinjol yakni batas umur. Dalam hal ini usia dibawah 17 tahun belum bisa mengajukan pinjol. Apalagi Untuk melakukan pinjaman online, menetapkan batas umur minimal dari 21 tahun sampai 55 tahun, bahkan ada juga yang memperbolehkan sampai 60 tahun.
Batas usia awal yaitu umur 21 tahun didasarkan pada alasan, bahwa seseorang yang memiliki usia ini dianggap sudah dewasa. Umur 21 tahun adalah umur yang cukup untuk seseorang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum.
3. Pengajuan Pinjol Hanya Bisa Dilakukan Oleh WNI
Beberapa aplikasi pinjol memiliki syarat bagi nasabah yang ingin mengajukan dana yakni harus warga negara Indonesia (WNI).
Jika bukan, maka akan ditolak oleh aplikasi pinjol.