SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik sebesar 6,13% atau sebesar Rp125.000. Maka itu, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244 yang sebelumnya pada 2023 sebesar Rp2.040.244
Ketetapan naiknya UMP Jatim tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jatim Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang UMP Jatim Tahun 2024.
Khofifah menyebut, kenaikan UMP Tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Di mana dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," jelas Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/11/023).