UMP Jakarta 2024 Cuma Naik Rp165 Ribu Jadi Rp5,06 Juta, Pengusaha Senang Buruh Teriak!

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Selasa 21 November 2023 17:41 WIB
UMP 2024 Jakarta naik. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik 3,6% atau Rp165.583 menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4.901.798.

UMP DKI Jakarta 2024 sesuai harapan pengusaha tapi tidak sesuai keinginan buruh. Sebab buruh meminta kenaikan UMP 2024 sebesar 15%.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial dan K3, Nurjaman menyatakan Pemerintah Provisi DKI telah melakukan rapat bersama pengusaha dan buruh untuk menetapkan upah minimun tahun 2024.

Nurjaman menjelaskan, hasil rapat tersebut masing-masing unsur menyampaikan pendapat mulai dari pemerintah, pelaku usaha, dan buruh. Akan tetapi hanya pendapat pengusaha dan pemerintah yang masih mengikuti regulasi formula kenaikan upah tahun 2024.

"Apindo dan Pemerintah sepakat untuk kenaikan upah minimun menggunakan PP 51/2023, Apindo mengambil alpha 0,2, sedang pemerintah mengambil alpha 0,3, teman-teman serikat buruh tidak mengacu pada PP 51/2023 tapi mengajukan kenaikan upah sebesar 15%," ujar Nurjaman dikutip, Selasa (21/11/2023).

Nurjaman menjelaskan, berdasarkan rumus yang disusun dalam PP 51/2023 tentang Pengupahan, maka ada tiga komponen pembentukan upah yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha 0,1 - 0,3.

Menurutnya, pengusaha mengusulkan Pemerintah menggunakan alpha 0,2 maka jika dikabulkan UMP DKI nantinya akan naik sekitar 2% atau menjadi Rp5.043.000.

Namun dikatakan Nurjaman Pemprov punya angka tersendiri dengan memilih alpha 0,3. Jika alpha ini yang digunakan maka kenaikan upah sekitar 3% atau upah minimun tahun 2024 menjadi Rp5.063.000.

Buruh Minta UMP 2024 Naik 15%

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ribuan buruh bakal melakukan aksi mogok nasional jika kenaikan upah minimun tahun 2024 yang akan diumumkan tidak naik hingga 15%.

"Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada Tahun 2024 di bawah 15%. Termasuk UMP di Provinsi DKI Jakarta," ujar Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya.

Said Iqbal pun menuturkan setidaknya ada 3 rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI, yang telah disampaikan kepada Pj Gubernur DKI. Yang mana dari unsur Serikat Buruh mengusulkan, bahwa kenaikan upah tetap 15% + kenaikan upah minimum sektoral, yang nilainya minimal 5% dari kenaikan 15%.

Sekadar informasi, berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:

1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068

2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068

3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya