JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menghentikan suplai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke 400 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niagan Riva Siahaan menyatakan bahwa, tidak hanya berhenti menerima pasokan solar, ratusan SPBU tersebut juga harus membayar denda administrasi mencapai Rp14,8 miliar.
"Upaya pengawasan yang kami lakukan bersama-sama dengan aparat keamanan itu dapat melakukan punishment atau stop supply kepada lebih dari 400 SPBU dengan nilai denda yang kita tagihkan ke SPBU sebesar Rp14,8 miliar," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).
Riva juga melaporkan bahwa berdasarkan hasil penindakan penyalahgunaan Jenis BBM tertentu atau JBT (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP (Pertalite) bersama Aparat Penegak Hukum setidaknya terdapat 406 laporan dan 430 tersangka.
Ia pun memastikan bahwa perseroan akan melakukan berbaai macam upaya agar BBM bersubsidi dapat direrima oleh masyarakat yang membutuhkan atau tepat sasaran.