Oleh karena itu, dikatakan Indah, saat ini pihaknya tengah mengusulkan bahwa standar nikotin tidak dibuat atau ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, tapi mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
Karena apabila lewat SNI, dalam menentukan standar nasional bakal melibatkan banyak pihak, bukan hanya Kementerian Kesehatan saja, termasuk melibatkan pakar, konsumen, hingga Kemnaker.
"Makanya kami bilang pakai SNI saja, kami punya pertimbangan," pungkas Indah.
(Feby Novalius)